Thursday, February 28, 2013

PURE HONEY



Honey is a natural sweet liquid (though not always sweet taste), which is produced by bees from the nectar of raw materials or secretion of the crop plants or secretions of insects or plant lice. For millions of years has resulted in honey bee ten times more than they need. The only reason why animals do all this detailed calculations produce excess honey is that mankind will benefit from honey that produces "drug for humans".

The Differences between Healthy Honey and imitation Honey after lab tests are done, Healthy Honey contains enzymes. "The enzyme binds strongly to one another",
The following are some ways to find out:
1. Test drops / Pour straight into the glass.

The trick is to prepare the water in a clear glass, then pour the honey into a glass. After that, look carefully how the honey until the bottom of the glass, to the original Honey will immediately get to the bottom of the glass, while the fake honey or mixed with artificial sweeteners (CNC, sugar / brown sugar) will occur when the fluid dispersal before reaching the base glass.

2. Petri dish test / Shake.

Prepare bowls are essentially flat and rather wide, which has been given the warm water, pour honey and shake. So the original honey form a hexagonal shape (or form a hexagon honeycomb-like) because honey contains an enzyme that bonds between the components of honey are not separate. Unlike the case with the syrup and sugar, when in tests as that of honey, both types are not going to form a bond because it has enzymes in it.

The general public who think that it will not Genuine Honey surrounded by ants, the assumption is not correct because the honey produced depends on nectar taken by the bee. Example: If the bees take nectar from flowers or Longan Rambutan, the results produced by honey bees will be surrounded ant because it tastes sweet. However, when the bee flower extract ants definitely not bitter right approach, because the taste of honey it produces is not favored by ants.

There is another who gave a confused understanding of the general public, if the original Honey placed in the bottle then cap the bottle will explode if opened, and for the fake honey is not so. This Understanding completely wrong, because the blast was the result of fragmentation by bacteria E -coli against symbiotic H2O2/Hidrogen peroxide (an antibiotic substance that is in honey) into H2 and O2. When honey is produced H2 & O2 Gas, then honey is contaminated bacteria E-coli in large quantities, so the effect of antibiotics in the honey already been lost.

The conclusion is that original Honey contains enzymes, and not fot fake honey. Enzymes can not be made ​​by man, and can only be made by honey bees. The enzymes important in honey as Dilatase, Invertase, Glucose oxidase, Peroxidase and Lipase. Dilatase was converting enzyme complex carbohydrates (polysaccharides) into simple carbohydrates (mono-saccharides). Invertase is an enzyme breaker molecule sucrose into glucose and fructose. Mengemban oxidase enzyme helper role as sour peroxide oxidation of glucose. Peroxidase oxidation process in metabolism. All substances of honey is very useful for the metabolism in the body.


Law Treated with Kay




hadith-hadith regarding this issue, include the following :
First: It was narrated from Ibn `Abbas, from the Prophet. said:
"Therapeutic treatment there are three ways, namely; Cupping(hijama), drink honey and kay (pressed a hot iron on the injured area), and I forbid my ummah treatment with kay. (Bukhari, no: 5680).
Second: Narrated Jabir bin Abdullah ra, he said, "I heard the Messenger of Allah. said:
"If there is good in the treatment of you do, then the goodness is in Cupping(hijama), drink honey and the sting of hot fire (by putting a hot iron therapy in a wound) and I do not like kay" (Bukhari, no: 5704 and Muslim , no: 2205).
Third: Narrated Jabir bin Abdullah ra, that he said:
"Sa'd bin Mu'adh ever had shooting arrows in his veins, and then dissect them with spears Prophet heated by fire, after which the wound swells, then dibedahnya again" (Muslim)
Fourth: From Jabir bin Abdullah ra, that he said:
Verily the Messenger of Allah, had sent a physician to Ubayy ibn Ka'b. The physician then dissected grain and burned him with al kay (hot metal) "(Reported by Muslim, no: 4088)
The scholars said that the actual hadith-hadith above prohibition does not indicate treatment with alkay (hot iron) but only showed poor, if any other drugs, or because in al kay containing torture against him. (Salim bin 'Eid al-Hilali, Encyclopedia ban according to the Qur'an and Sunnah, Imam Shafi'i Library, 2006, 3/202-204.)
Mother Hajar al-Hafidh said: "The conclusion of the merger (hadith-hadith above) that the Messenger of Allah actions demonstrated ability (using the al-kay), while he left her, and praised those who leave, it is not showing the ban, but it just shows that the left it is better than using it.
reason he forbids using al kay, probably applied if there is another option, and only be makruh. Or in diseases that are incurable by other means. Allaah knows best "(Fathul Bari, Cairo, Dar ar Royan, 1987 M: 10/164)
Ibn Hajar's words above strengthened by Ibn Qayyim, he wrote: "Hadith al-Kay above contains four things: first, that the Messenger of Allah used al-Kay, the second: he did not like the third one: praise people who can left, fourth: his restrictions against the use of al-Kay. Fourth it is not opposed to each other-praise be to God.
matters he uses al Kay shows can be done, while he showed displeasure ban, Now these her praise to the left shows that leave treatment with al Kay is better, while his ban happened if there was another option, or meaning makruh or use it for things that are not needed, such as fear of a disease in itself occurred. "(Zaad al Ma'ad, Beirut, Muassasah al fliers,: 4/65 to 66)
Is Kay deny al Treatment Tawakal sense?
Narrated by al-Mughirah bin Syu'bah ra, from the Prophet. he said:
"Whoever did treatment with kay way or ask for ruqyah mean he did not put their trust," (Saheeh, HR at-Tirmidhi, no: 2055 and Ibn Majah, no: 3489).
Some people, either in understanding the above hadith and stated that treatment with al kay is haraam, because it denies a sense of resignation to God Almighty.
Ibn Qutaibah have answered the above and al Kay explained that there are two forms:
The first form: is al Kay for healthy people, so as not to get sick, as was done by the people of al 'Ajam (non-Arabs), they often treat children and young people by their method of al Kay, whereas they are in good health. They assume that such an event could maintain their health and stay away from various diseases. So did the Arabs during the Jahiliyyah follow that way, they even apply their camels in the event of an outbreak of disease. This form al Kay prohibited by the Prophet as denying resignation to Allah swt. Because it assumes that by leaning to the fire, they will not get sick.
Second Two: is treatment with the method of al Kay if anyone was injured in one limb, or bleeding extraordinary and similar matters. Al Kay like this that has the potential to be able to heal, with the permission of Allah. Because the Prophet himself never treat by As'ad ibn al Kay on his neck Zurarah (Tirmidhi). (See ta'wil Mukhtalafal al Hadith, 329)

Wednesday, February 27, 2013

Hukum Berobat dengan Kay

hadist-hadist yang berkenaan dengan masalah ini, diantaranya adalah sebagai berikut :
Pertama: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, dari Nabi saw. Bersabda :
الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ
Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; berbekam, minum madu dan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka), sedangkan aku melarang ummatku berobat dengan kay. (HR Bukhari, no : 5680 ).
Kedua : Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. Bersabda :
إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ
“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay “ (HR Bukhari, no : 5704 dan Muslim, no : 2205).
Ketiga : Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra, bahwasanya ia berkata :
رُمِي سعد بن معاذ في أَكْحَلِه فحَسَمَه رسولُ الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ بيده بمِشْقَص، ثم وَرِمَتْ فحَسَمَه الثانية
“ Sa’ad bin Mu’adz pernah kena bidikan panah di urat tangannya, kemudian Rasulullah saw membedahnya dengan tombak yang dipanasi dengan api, setelah itu luka-luka itu membengkak, kemudian dibedahnya lagi “ ( HR Muslim )
Keempat : Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwasanya ia berkata :
أن النبيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ بعث إلى أُبَيّ بن كعب طبيبًا، فقطع منه عِرْقًا، ثم كواه عليه
Bahwasanya Rasulullah saw, pernah mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka’ab. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan al kay (  besi panas ) “ ( HR Muslim, no : 4088 )
Para ulama menyebutkan bahwa sebenarnya hadist-hadits diatas tidak menunjukkan keharaman berobat dengan alkay ( besi panas ) tetapi hanya menunjukan kemakruhan, jika ada obat lain, atau karena di dalam al kay mengandung penyiksaan terhadap dirinya. ( Salim bin ‘Ied al-Hilali, Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Pustaka Imam Syafi’i, 2006, 3/202-204.)
Berkata al Hafidh Ibu Hajar : “ Kesimpulan dari penggabungan ( hadist-hadist di atas ) bahwa perbuataan Rasulullah saw menunjukkan kebolehan ( menggunakan al kay ), adapun beliau meninggalkannya, dan memuji siapa saja yang meninggalkannya, maka tidaklah menunjukkan larangan, tetapi hanya menunjukkan bahwa meninggalkan hal tersebut lebih baik dari pada menggunakannya.
Adapun larangan belliau untuk menggunakan al kay, kemungkinan diterapkan jika ada pilihan lain, dan hanya bersifat makruh. Ataupun pada penyakit-penyakit yang memang bisa disembuhkan dengan cara lain. Wallahu A’lam “ ( Fathul Bari, Kairo, Dar ar Royan,1987 M : 10/ 164 )
Perkataan Ibnu Hajar di atas dikuatkan oleh Ibnu  Ibnu Qayyim, beliau menulis  : “ Hadist-hadist al-Kay di atas  mengandung empat hal : yang pertama bahwa Rasulullah saw menggunakan al-Kay, yang kedua : beliau tidak menyukainya, yang ketiga : memuji orang yang bisa meninggalkannya, keempat : larangan beliau terhadap penggunaan al-Kay.  Keempat hal tersebut tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya- segala puji bagi Allah- .
Adapun perbuataannya menggunakan al Kay menunjukkan kebolehannya, sedangkan ketidaksenangan beliau tidak menunjukkan larangan, adapaun pujian beliau kepada orang yang meninggalkannya menunjukkan  bahwa meninggalkan pengobatan dengan al Kay adalah lebih baik, sedangkan larangan beliau itu berlaku jika memang ada pilihan lain, atau maksudnya makruh, atau menggunakannya untuk hal-hal yang tidak diperlukan, seperti takut terjadi sesuatu penyakit pada dirinya. “   ( Zaad al Ma’ad, Beirut, Muassasah al Risalah,  : 4/ 65-66 )
Apakah Pengobatan al Kay menafikan rasa Tawakal ?
Diriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu’bah r.a, dari Nabi saw. beliau bersabda :
مَنْ اكْتَوَى أَوْ اسْتَرْقَى فَقَدْ بَرِئَ مِنْ التَّوَكُّلِ
“Barangsiapa melakukan pengobatan dengan cara kay atau meminta untuk diruqyah berarti ia tidak bertawakal,” (Shahih, HR at-Tirmidzi, no : 2055 dan Ibnu Majah, no : 3489).
Sebagian orang, salah di dalam memahami hadist di atas dan menyatakan bahwa  pengobatan dengan al kay hukumnya haram, karena menafikan rasa tawakal kepada Allah swt.
Ibnu Qutaibah telah menjawab pernyataan di atas dan menjelaskan bahwa al Kay ada dua bentuk :
Bentuk yang pertama: adalah al Kay untuk orang-orang yang sehat, supaya tidak terkena sakit, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang al ‘Ajam  ( non Arab ), mereka seringkali mengobati anak-anak dan para pemuda mereka dengan metode al Kay, padahal mereka dalam keadaan sehat. Mereka menganggap bahwa cara seperti itu bisa menjaga kesehatan mereka dan menjauhi dari berbagai penyakit. Begitu juga orang-orang Arab pada masa jahiliyah mengikuti cara seperti itu, bahkan mereka menerapkannya pada unta-unta mereka jika terjadi wabah penyakit . Inilah  bentuk al Kay yang dilarang oleh Rasulullah saw karena menafikan tawakal kepada Allah swt.  Karena menganggap bahwa dengan menyandarkan kepada kekuatan api, mereka tidak akan terkena sakit.
Bentuk Kedua : adalah pengobatan dengan metode al Kay jika ada yang terluka pada salah satu anggota badan, atau terjadi pendarahan yang luar biasa dan hal-hal yang sejenis. Al Kay seperti inilah yang berpotensi untuk bisa menyembuhkan, dengan izin Allah. Sebab Rasulullah sendiri pernah mengobati dengan cara al Kay terhadap As’ad bin Zurarah di lehernya ( HR Tirmidzi ) .  ( lihat Ta’wil Mukhtalafal al Hadits, 329 )

http://drwadda.com/

MADU MINUMAN TERBAIK DI DUNIA


Perbedaan Madu Sehat dengan Madu tiruan setelah di lakukan uji lab ialah, Madu Sehat mengandung Enzim. “Enzim berikatan kuat satu dengan yang lainnya”,
berikut ini beberapa cara untuk mengetahuinya :

1. Uji Tetes/ Tuang langsung ke dalam gelas.

Caranya ialah siapkan air didalam gelas bening,lalu tuang madu ke dalam gelas. Setelah itu lihat dengan seksama bagaimana madu tersebut sampai didasar gelas, Untuk Madu yang asli akan langsung sampai ke dasar gelas,sedangkan madu yang palsu atau dicampur dengan pemanis buatan (CNC,gula pasir/gula merah) akan terjadi pemencaran cairan saat sebelum sampai ke dasar gelas.

2. Uji Cawan Petri/Goyang.

Siapkan cawan yang dasarnya pipih dan agak lebar yang telah diberi air hangat, tuangkan madu lalu goyangkan. Maka madu yang asli kan membentuk suatu bentuk heksagonal ( segi enam atau membentuk seperti sarang lebah ) karena madu tersebut mengandung ikatan enzim sehingga antar komponen madu tidak terpisah. Beda halnya dengan sirup dan gula ,saat di tes seperti yang dilakukan oleh madu, kedua jenis tersebut tidak akan membentuk suatu ikatan karena tidak memiliki enzim didalamnya.

Adapun khalayak umum yang beranggapan bahwa Madu Asli itu tidak akan dikerubungi oleh semut, anggapan tersebut tidak benar karena madu yang dihasilkan tergantung dari sari madu yang di ambil oleh si lebah tersebut. Contoh : Apabila lebah mengambil sari madu dari bunga Rambutan atau Lengkeng,maka hasil madu yang dihasilkan oleh lebah tersebut akan dikerubungi semut sebab rasanya yang manis. Namun bila lebah tersebut mengambil sari bunga sambiloto pasti semut tidak kan mendekati ,karena rasa madu yang dihasilkannya tidak disenangi oleh semut.

Adalagi yang memberikan pemahaman yang keliru kepada masyarakat umum, jika Madu asli yang diletakkan dalam botol maka tutup botol tersebut akan meletup jika dibuka, dan untuk madu yang palsu tidak demikian halnya.Pemahaman ini benar-benar salah, karena letupan tersebut merupakan hasil pemecahan oleh bakteri E-coli terhadap senyawa H2O2/Hidrogen peroksida (merupakan zat antibiotik yang berada di dalam madu)  menjadi H2 dan O2. Apabila madu sudah menghasilkan Gas H2 & O2, maka madu tersebut sudah terkontaminasi bakteri E-coli dalam jumlah yang banyak, sehingga efek antibiotik yang terdapat di dalam madu pun menjadi hilang.

Kesimpulannya ialah Bahwa Madu Asli mengandung Enzim,sedangkan madu palsu tidak. Enzim tidak dapat dibuat oleh manusia, dan hanya dapat di buat oleh lebah madu. Enzim-enzim terpenting dalam madu seperti Dilatase, Invertase, Glukosa Oksidase, Peroksidase dan Lipase. Dilatase merupakan enzim pengubah karbohidrat kompleks (polisakarida) menjadi karbohidrat sederhana (mono sakarida). Invertase merupakan Enzim pemecah molekul sukrosa menjadi glukosa dan fruktosa. Oksidase mengemban peran sebagai enzim pembantu oksidasi glukosa menjadi asam peroksida. Enzim peroksidase melakukan proses oksidasi metabolisme. Semua zat yang terdapat pada madu sangat berguna untuk proses metabolisme di dalam tubuh.

MADU REKOMENDASI DOKTER

MAU ...???????? HUB 085311934795

Tuesday, February 26, 2013

Hukum Mengonsumsi Obat yang Mengandung Alkohol

Hukum Mengonsumsi Obat yang Mengandung Alkohol
Oleh: DR. Ahmad Zain An Najah, MA.
Penggunaan obat-obatan yang mengandung alkohol masih banyak diperbincangkan tentang status halal-haramnya. Hal ini dipicu oleh anggapan bahwa alkohol sama dengan khamr (minuman keras,-red). Padahal, kenyataannya ada beberapa perbedaan. Yang jelas, alkohol bukan satu-satunya zat yang memabukkan. Ada banyak zat yang juga memabukkan.
Dalam dunia medis, alkohol digunakan sebagai antiseptik. Bahkan alkohol merupakan jenis antiseptik yang cukup berpotensi. Cara kerjanya, alkohol menggumpalkan protein, struktur penting sel yang ada pada kuman, sehingga kuman mati. Begitu juga Povidon Iodin (Betadine) yang kadang dicampur dengan solusi alkohol, biasanya digunakan antuk pembersih kulit sebelum tindakan operasi.
Selain itu, alkohol sering digunakan juga sebagai obat kompres penurun panas atau untuk campuran obat batuk. Menggunakan Obat yang Tercampur Dengan Alkohol Pada dasarnya segala bentuk pengobatan dibolehkan, kecuali jika mengandung hal-hal yang najis atau yang diharamkan syariah. Untuk obat-obatan yang mengandung alkohol, selama kandungannya tidak banyak serta tidak memabukkan, maka hukumnya boleh.
Adapun dasar dari penetapan hukum ini adalah sebagai berikut:
Pertama, bahwa yang menjadi ‘illah (alasan) pengharaman khamr adalah karena memabukkan. Jika faktor ini hilang, haramnya pun hilang. Ini sesuai dengan kaidah Ushul fiqih, اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا “Hukum itu mengikuti keberadaan ‘illah (alasannya). Jika ada ‘illahnya, hukum itu ada. Jika ‘illah tidak ada maka hukumnya pun tidak ada.”
Kedua, unsur alkohol dalam obat tersebut sudah hancur menjadi satu dengan materi lain, sehingga ciri fisiknya menjadi hilang secara nyata. Para ulama menyebutnya dengan istilah Istihlak, yaitu bercampurnya benda najis atau haram dengan benda lainnya yang suci atau halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang najis tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Rasulillah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda, إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ “Jika air telah mencapai dua kullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).” (HR. Daruquthni, Darimi, Hakim dan Baihaqi) Hal ini sama dengan setetes air kencing bercampur dengan air yang sangat banyak, air itu tetap suci dan menyucikan selama tidak ada pengaruh dari air kencing tersebut.
Ketiga, dalam suatu hadits disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit darinya dinilai haram.” (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) Maksud dari hadits tersebut adalah apabila sesuatu yang jika diminum dalam jumlah banyak bisa memabukkan, maka sesuatu tersebut haram walaupun dikonsumsi dalam jumlah sedikit. Seperti khamr jika diminum dalam jumlah yang banyak akan memabukkan, maka setetes khamr murni (tanpa campuran) diharamkan untuk diminum, walaupun jumlahnya sedikit dan tidak memabukkan. Lain halnya dengan air dalam satu bejana dan diberi setetes khamr yang tidak mempengaruhi air tersebut, baik dari segi warna, rasa, maupun sifat, dan dia tidak memabukkan, maka minum air yang ada campuran setetes khamr itu dibolehkan. Adapun perbedaan antara keduanya: Setetes khamr yang pertama haram karena murni khamr; dan seseorang jika mengonsumsi setetes khamr tersebut dikatakan dia minum khamr. Adapun setetes khamr kedua adalah tidak haram, karena sudah dicampur dengan zat lain yang suci dan halal. Dan seseorang jika meminum air dalam bejana yang ada campuran setetes khamr, akan dikatakan dia meminum air dari bejana dan tidak dikatakan dia minum khamr dari bejana. Hukum ini berlaku bagi obat yang ada campuran dengan alkohol.
Keempat, bahwa alkohol tidaklah identik dengan khamr. Tidak setiap khamr itu alkohol, karena ada zat-zat lain yang memabukkan selain alkohol. Begitu juga sebaliknya, tidak setiap alkohol itu khamr. Menurut sebagian kalangan bahwa jenis alkohol yang bisa memabukkan adalah jenis etil atau etanol. Begitu juga khamr yang diharamkan pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallan bukanlah alkohol, tapi jenis lain.
Kelima, menurut sebagian ulama bahwa khamr tidaklah najis secara lahir, tapi najis secara maknawi. Artinya, bukanlah termasuk benda najis seperti benda-benda lainnya secara umum. Sehingga alkohol boleh dipakai untuk pengobatan luar.
Keenam, suatu minuman atau makanan dikatakan memabukkan jika memenuhi dua kriteria: Pertama, minuman atau makanan tersebut menghilangkan atau menutupi akal. Kedua, yang meminum atau memakannya merasakan ‘nikmat’ ketika mengonsumsi makanan atau minuman tersebut, bahkan menikmatinya serta merasakan senang dan gembira yang tiada taranya. Banyak orang sering menyebutnya dengan “fly”, seakan-akan dia sedang terbang jauh di angkasa luar, makanya kegembiraan akibat mabuk ini tidak terkontrol. Dan sering kita dapatkan orang yang mabuk tidak karuan ketika berbicara, dan dia sendiri tidak menyadari yang dia katakan. Hal dapat kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu orang yang sangat gembira, kadang hilang kontrolnya, sehingga berbicara dengan hal-hal yang mungkin kalau dia sadar tentu tidak akan mengatakannya.
Adapun obat bius tidaklah demikian, karena yang memakainya tidaklah menikmatinya dan tidak merasakan senang dengan obat bius tersebut. Demikian juga obat bius ini menjadikan orang tidak sadar alias pingsan. Kalau khamr yang memabukkan tidaklah menjadikiannya pingsan tapi justru dia menikmatinya, sehingga menjadikannya terus menerus ketagihan terhadap minuman tersebut. (Syaikh Utsaimin, Syarh Bulughul maram, Kairo, Dar Ibnu al Jauzi, 2008, hlm: 300) Fenomena ini pernah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika menceritakan seseorang yang karena terlalu senangnya ketika dia menemukan kembali kuda dan seluruh bekalnya sehingga dia mengucpakan secara salah; للَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي وَأَنَا رَبُّكَ “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan Dari pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa alkohol yang digunakan untuk obat-obatan jika dipakai untuk obat luar, maka hukumnya boleh selama hal itu membawa manfaat bagi yang berobat, dan menurut pendapat sebagian ulama bahwa alkohol tidak najis. Adapun jika dipakai untuk obat dalam dan dikonsumsi (dimakan atau diminum), maka hukumnya dirinci terlebih dahulu: Jika obat tersebut dimunum dalam jumlah yang banyak akan memabukkan, maka hukumnya haram mengonsumsi obat yang mengandung alkohol tersebut. Tetapi jika tidak memabukkan, maka hukumnya boleh. Walau demikian dianjurkan setiap muslim untuk menghindari obat-obatan yang beralkohol, karena berpengaruh buruk untuk kesehatan. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com/ar-risalah] Ditulis di Cipayung, Jakarta Timur, 3 Rabi’ul Akhir 1432 H./9 Maret 2011 M.

galeri foto pelatihan dr Wadda A Umar


Monday, February 25, 2013

PELATIHAN BEKAM " SEMBUH DENGAN SATU TITIK "

SEMBUH DENGAN SATU TITIK
Bersama Dr. WADDA A. UMAR

Dr. WADDA A. UMAR adalah Dokter ,Praktisi BEKAM
Dewan Ahli ASOSIASI BEKAM INDONESIA
dan penulis Buku Best Seller " SEMBUH DENGAN SATU TITIK "

Riwayat Pendidikan:
1. Fakultas Kedokteran UNS.
2. Akademi Akupungtur.
3. Medical laser accupunkture and cupping.
4. Mulazamah Lith Thib wal Hijamah.
5. Ma'had Aly Lid dirosah Al-islamiyah.

SATU-SATUNYA PELATIHAN BEKAM YANG….:
1. MURNI THIBBUN NABAWI
2. SERTIFIKAT DIAKUI DINKES
3. PRAKTEK SAYAT DAN TUSUK DI BIMBING LANGSUNG OLEH Dr.Wadda
4. PELATIHAN STANDAR MEDIS KEDOKTERAN

HARI : SABTU - AHAD
TGL. : (30 - 31 MARET 2013)
JAM : 08.00 s/d 17.00 wib
TEMPAT : Wisma PKPN Jl. Arya Santika 72 Rt002/03 Tangerang - Banten
MATERI :
1. Thibun Nabi
2. Islam& Bekam
3. Bekam Medis
4. Bekam Tradisional
5. Mengurus Izin Praktek
6. BEKAM DASAR :
-Homeostatis, Titik Bekam general
organ,lokal,nabi& detoksifikasi anatomi
7. TEHNIK DIAGNOSTIK :
-Tehnik Stimulasi,organ,meredian,deteksi
penyakit & Tehnik memilih titik.


8. TEHNIK BEKAM :
-Sterilisasi,Indikasi
Kontraindikasi
Bekam kering,bkm dgn
jarum,bkm dgn sayat/
pisau bedah.

TARGET SETELAH MENGIKUTI PELATIHAN
1. Bisa mendiagnosa penyakit.
2. Bisa menentukan titik bekam dengan tepat.
3. Mengetahui kasus emergensi.
4. Mampu melakukan bekam dengan teknik tusuk dan sayat.
5. Mampu melakukan teknik bekam dengan berbagai variasi atau modifikasi.
6. Bisa meramu (menggambar sendiri) titik bekam untuk penyakit-penyakit sehari-hari, penyakit kronis, dan akut.

PESERTA INSYA ALLAH AKAN BISA MERAMU SENDIRI GAMBAR TITIK BEKAMNYA
1. Benjolan di leher
2. Kanker payudara
3. Impotensi
4. Keputihan
5. Kencing manis tanpa keluhan
6. Kencing manis dengan keluhan
7. Kencing manis dengan komplikasi
8. Tekanan darah tinggi tanpa keluhan
9. Tekanan darah tinggi dengan sakit kepala
10. Tekanan darah tinggi dengan komplikasi
11. Stroke dengan kelumpuhan.
12. Nyeri Pinggang-Paha-Tungkai Kanan
13. Dua Tungkai Kesemuten.
14. Jari tangan kesemuten.
15. Lengan nyeri bila digerakkan
16. Uluhati Nyeri, Sebah, Mual, Muntah
17. Hepatitis
18. Maah (Lambung)
19. Aids
20. Asma dengan sesak
21. Asma tanpa sesak.
22. Asam urat dengan nyeri pada persendian
23. Asam urat tanpa nyeri di persendian.
24. Flu, batuk, pilek.
25. dll

FASILITAS YANG DISEDIAKAN
1. Makalah.
2. Pisau bedah.
3. Sertifikat Diakui Dinkes
4. Snack dan Makan 4 kali
5. Coffe break.

Biaya investasi : Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah)

GRATIS
1. BUKU "SEMBUH DENGAN SATU TITIK 2
2. madu SEHAT 640 Ml
3. TES BAKAT BERSERTIFIKAT Senilai Rp. 500.000

bagi pendaftar LUNAS sebelum 15 MARET 2013

bagi peserta Luar Kota:
ada Penginapan GRATIS

INFORMASI & Pendaftaran:
0853 1193 4795 / 0858 1350 4711 (Nurman)
Ketik : Nama_Alamat_Info / Nama_alamat_daftar